— Melayani, Amanah, Nyaman, Integritas, Sigap, Edukatif —

BDK Ambon Perluas Akses Pengembangan Kompetensi ASN melalui PJJ

Ambon — Pengembangan kompetensi ASN terus diarahkan agar semakin dekat dengan kebutuhan satuan kerja. Hal ini menjadi perhatian Balai Diklat Keagamaan (BDK) Ambon melalui Rapat Koordinasi Kediklatan Tahun 2026 bersama Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota se-Provinsi Maluku dan Maluku Utara, Senin (24/8/2026).
Rakor yang dimoderatori Sudirman menjadi ruang untuk mempertemukan kebutuhan pengembangan kompetensi dari satuan kerja dengan layanan kediklatan yang dapat diberikan BDK Ambon. Pemetaan kebutuhan menjadi penting agar program yang dikembangkan tidak berhenti pada pelaksanaan kegiatan, tetapi benar-benar menjawab kebutuhan ASN di lapangan.
Kepala BDK Ambon, Abdullah Patty, mengatakan PJJ menjadi salah satu pendekatan yang dikembangkan untuk memperluas akses pembelajaran bagi ASN di berbagai wilayah.
“PJJ adalah solusi. Karena ini adalah kebutuhan bersama,” ujar Abdullah.
Menurutnya, kewajiban pengembangan kompetensi ASN perlu tetap dipenuhi. ASN tidak dapat berhenti mengembangkan kapasitasnya hanya karena pelaksanaan pembelajaran klasikal memiliki keterbatasan.
“Dengan kondisi efisiensi, jika hanya menunggu kegiatan klasikal maka JP ini tidak terpenuhi. Maka elaborasi ini kita hadirkan untuk menghadirkan PJJ,” jelasnya.
Abdullah menilai PJJ memiliki jangkauan yang lebih luas sehingga dapat menjadi bagian dari upaya BDK Ambon menyentuh kebutuhan ASN di seluruh wilayah kerjanya.
“PJJ adalah pendekatan yang bisa menyentuh secara menyeluruh,” katanya.
Ia juga mendorong dukungan pimpinan satuan kerja agar ASN dapat memanfaatkan kesempatan pembelajaran yang tersedia.
“Harapannya, PJJ ini diikuti dan berpartisipasi untuk ini. Barangkali bisa diikuti oleh perintah dari kepala-kepala agar ilmu yang diberikan bisa tersalurkan dan dapat ini diikuti oleh pegawainya,” ungkap Abdullah.

Dalam rakor tersebut, BDK Ambon turut memaparkan hasil Analisis Kebutuhan Diklat yang telah dilakukan melalui survei kepada satuan kerja di wilayah Maluku dan Maluku Utara. Hasil tersebut menjadi dasar untuk melihat kebutuhan pengembangan kompetensi yang disampaikan dari berbagai daerah.
Masukan Kankemenag menunjukkan kebutuhan yang beragam. Kepulauan Aru menyoroti penguatan kapasitas penyuluh agama, termasuk kebutuhan pendampingan Widyaiswara secara berkala untuk penguatan dan evaluasi. Daerah lainnya menyampaikan kebutuhan diklat calon Kepala Madrasah dan calon Pengawas, perencanaan/BMN, kehumasan, penghulu, literasi dan numerasi, arah kiblat, nazhir, PAI, PPK, hingga kompetensi yang berkaitan dengan perkembangan AI.

Beragamnya kebutuhan tersebut menjadi gambaran bahwa setiap wilayah memiliki tantangan pengembangan kompetensi yang berbeda. Karena itu, koordinasi dan penyampaian kebutuhan dari Kankemenag menjadi bagian penting dalam penyusunan layanan kediklatan BDK Ambon.
Menanggapi berbagai masukan tersebut, BDK Ambon akan menindaklanjuti kebutuhan yang memungkinkan melalui skema pembelajaran dan pendampingan, termasuk pendampingan Widyaiswara secara daring melalui Zoom.
Rakor Kediklatan Tahun 2026 menjadi ruang bersama untuk memastikan pengembangan kompetensi berangkat dari kebutuhan nyata ASN. Melalui PJJ dan pemetaan kebutuhan, BDK Ambon mendorong layanan kediklatan yang lebih adaptif, menjangkau lebih luas, dan tetap relevan dengan tugas ASN di setiap wilayah. (W.O.L)



