Tugas dan Fungsi

–  TUGAS DAN FUNGSI

Tugas : 

” Balai Diklat Keagamaan Ambon mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan tenaga administrasi dan tenaga teknis pendidikan dan keagamaan di wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku dan Maluku Utara. “

Fungsi :

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Balai Pendidikan dan Pelatihan keagamaan Ambon menyelenggarakan fungsi :

  1. Penyusunan rencana dan program diklat;
  2. Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan tenaga administrasi dan tenaga teknis pendidikan dan keagamaan di wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku;
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan tugas Balai Diklat Keagamaan Ambon; dan
  4. Pelaksanaan urusan administrasi dan rumah tangga Balai Diklat Keagamaan Ambon.