” Balai Diklat Keagamaan Ambon mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan tenaga administrasi dan tenaga teknis pendidikan dan keagamaan di wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku dan Maluku Utara. “
Fungsi :
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Balai Pendidikan dan Pelatihan keagamaan Ambon menyelenggarakan fungsi :
Penyusunan rencana dan program diklat;
Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan tenaga administrasi dan tenaga teknis pendidikan dan keagamaan di wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku;
Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan tugas Balai Diklat Keagamaan Ambon; dan
Pelaksanaan urusan administrasi dan rumah tangga Balai Diklat Keagamaan Ambon.